TKW asal CianjurTerhindar Dari Hukum Pancung


REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR - Jamilah binti Abidin, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur, akhirnya terhindar dari hukuman pancung di Arab Saudi. Dia terbebas setelah membayar denda atau (diyat) setelah sebelumnya mendapatkan pengampunan dari keluarga korban.

''Besaran denda yang dibayar Jamilah itu akan ditentukan Kementerian Sosial Arab Saudi,'' kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Tedi Artiawan, Jumat (24/6).

Dia mengatakan saat ini tengah dilakukan negoisasi untuk menentukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, Pemkab Cianjur akan terus berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Kementrans untuk kasus itu.

"Saat ini Jamilah telah terbebas dari vonis hukuman pancung yang sebelumnya disandangnya. Kami akan terus pantau dan berupaya membantu pembayaran dendanya. Bebasnya Jamilah dari hukuman pancung atas pengampunan yang diberikan keluarga korban," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Jamilah sebelumnya dituduh telah membunuh majikannya, Salim Al Ruqi. Dia kini mendekam di Riyard Dhabir Mekkah.

Jamilah menjalani hukuman sejak 14 Maret 2007. Sedangkan, vonis yang dijatuhkan hakim setempat pada Mei 2009. Hingga saat ini, kata Tedi, pihaknya belum menemukan alamat keluarga Jamilah di Cianjur.