Download Fiqh Sunnah (Sayyid Sabiq)

Alhamdulillah, Sahabat, saya ingin berbagi File nih. Bagi yang membutuhkan referensi bacaan Fiqh Sunnah, Silahkan di download Download klik di sini
Selamat mendownload

Download Fiqh Prioritas

Fiqih Prioritas merupakan sebuah topik yang sangat penting, karena ia memberikan solusi terhadap tiadanya keseimbangan –dari sudut pandang agama– dalam memberikan penilaian terhadap perkara-perkara, pemikiran dan perbuatan; mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain; mana perkara yang perlu didahulukan, dan mana pula perkara yang perlu diakhirkan; perkara mana yang harus diletakkan dalam urutan pertama, dan perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh puluh pada anak tangga perintah Tuhan dan petunjuk Nabi Muhammad SAW.

Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan oleh kaum Muslimin telah hilang dari mereka pada zaman kita sekarang ini.

Sebelumnya, Dr Yusuf Qardhawi menyebut perkara ini dengan istilah fiqih urutan pekerjaan, namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu beliau menemukan istilah yang lebih pas, yaitu fiqih prioritas, karena istilah yang disebut terakhir lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.

Kajian dalam buku fiqih prioritas ini sebetulnya dimaksudkan untuk menyoroti sejumlah prioritas yang terkandung di dalam ajaran agama, berikut dalil-dalilnya, agar dapat memainkan peranannya di dalam meluruskan pemikiran, membetulkan metodologinya, dan meletakkan landasan yang kuat bagi fiqh ini. Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya; kemudian mau membedakan apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap berat dan apa pula yang dianggap ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran, atau sebaliknya, sama sekali kurang memenuhi syarat. Pada akhirnya, buku fiqih prioritas ini mampu mendekatkan pelbagai pandangan antara orang-orang yang memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan. Download:klik di sini

Sumber Pendapatan dalam Daulah Islam

Klasifikasi Harta-harta Negara meliputi: (1) Anfal, Ghanimah, Fa’i, dan Khumus; (2) Al Kharaj; (3) Al Jizyah; (4) Macam-macam harta milik umum; (5) Pemilikan Negara berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pemasukannya; (6) Al Usyur; (7) Harta tidak sah para penguasa dan pegawai, harta yang didapat secara tidak sah dan harta denda; (8) Khumus rikaz (barang temuan) dan tambang; (9) Harta yang tidak ada pewarisnya; (10) Harta orang yang murtad; (11) Zakat; (12) Pajak.


1. Anfal, Ghanimah, Fa’i, dan Khumus

Yang dimaksud dengan anfal tiada lain adalah ghanimah (QS Al Anfal: 1). Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa anfal adalah ghanimah, yakni segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin melalui perang penaklukan. Pihak yang berwenang mendistribusikan ghanimah adalah Rasulullah saw dan para khalifah setelah beliau. Rasulullah saw telah membagikan ghanimah Bani Nadhir kepada kaum Muhajirin dan tidak kepada Anshar, kecuali Sahal bin Hanif dan Abu Dujanah, karena keduanya fakir. Rasulullah saw juga memberikan ghanimah kepada muallaf pada perang Hunain dalam jumlah yang besar. Hal tersebut juga terjadi pada kurun Khulafaur Rasyidin. Khalifah berhak membagikan ghanimah kepada pasukan perang, ia juga dapat mengumpulkannya bersama fa’i, jizyah dan kharaj untuk dibelanjakan demi terwujudnya kemaslahatan kaum muslimin.

Yang dimaksud dengan fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun; sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.

Sedangkan yang dimaksud dengan khumus adalah seperlima bagian yang diambil dari ghanimah dengan dalil firman Allah SWT:

“Ketahuilah sesungguhnya ghanimah yang kalian peroleh dari sesuatu, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul (Bani Hasyim dan Bani Muthallib), anak-anak yatim, dan orang miskin..” (QS Al Anfal: 41)

Setelah wafatnya Rasulullah saw, maka bagian Rasulullah dan kerabat beliau dimasukkan ke dalam Baitul Mal, untuk digunakan bagi kemaslahatan kaum muslimin dan jihad fi sabilillah.

2. Kharaj

Kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukkan dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun melalui jalan damai. Oleh karena itu kharaj ada dua macam: kharaj ‘unwah dan kharaj shulhi.

Kharaj ’unwah adalah kharaj yang diambil dari semua tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir secara paksa melalui perang, misalnya tanah Irak, Syam dan Mesir. Dasarnya adalah QS Al Hasyr ayat 7-10.

Sedangkan kharaj shulhi adalah kharaj yang diambil dari setiap tanah yang penduduknya telah menyerahkan diri kepada kaum muslimin secara damai. Kharaj ini ada seiring dengan terjadinya perdamaian yang disepakati di antara kaum muslimin dan pemilik tanah tersebut. Apabila disepakati bahwa tanah tersebut menjadi hak kaum muslimin dan penduduknya tetap tinggal di atasnya dengan kesediaan membayar kharaj, maka kharaj berlaku secara permanen atas tanah tersebut. Artinya, ia tetap sebagai tanah kharajiyah sampai hari kiamat, walaupun penduduknya berubah menjadi kaum muslimin atau dijual kepada orang Islam, atau sebab lainnya.

Apabila disepakati bahwa tanah tersebut tetap menjadi hak milik mereka, dan dikuasai mereka, dengan membayar sejumlah kharaj yang ditetapkan. Maka kharaj tersebut menempati posisi jizyah, yang akan gugur dengan keislaman mereka atau tanah tersebut dijual kepada seorang muslim.

Sedangkan untuk menetapkan besarnya kharaj, khalifah dapat bermusyawarah dengan para ahli yang dapat memperhitungkan luas tanah, atau tanamannya, atau diukur berdasarkan kadar hasil panennya. Sebagaimana yang dilakukan khalifah Umar ketika akan menetapkan kharaj atas tanah Sawad. Maka ketika akan menetapkan kharaj, haruslah diperhatikan kondisi tanah tersebut, tingkat kesuburannya, tingkat produksinya, cara pengairannya. Karena semua hal tersebut beragam. Termasuk harga produk pertaniannya, letak geografisnya dari pasar, kota, transportasi dsb. Pada prinsipnya tidaklah ditetapkan kharaj atas pemilik di luar batas kemampuannya.

Kharaj berbeda dengan ‘usyur. ‘Usyur adalah apa yang diambil atas hasil pertanian tanah ‘usyriyyah. Yang termasuk tanah ‘usyriyyah adalah:

Jazirah Arab.
Tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai, seperti Indonesia.
Tanah ‘unwah yang dibagikan kepada pasukan perang kaum muslimin, seperti tanah Khaibar.
Tanah yang penduduknya melakukan perdamaian dengan kaum muslimin dengan kesepakatan tanah tersebut milik mereka. Maka apabila mereka masuk Islam atau dijual kepada seorang muslim, tanah tersebut menjadi tanah ‘usyriyyah.
Tanah mati yang dihidupkan seorang muslim.
Kharaj adalah hak kaum muslimin, dan dipergunakan untuk kemaslahatan negara, seperti membayar gaji pegawai, tentara, pengadaan senjata. Juga diberikan kepada para janda, orang yang membutuhkan, serta untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dalam hal ini khalifah menyalurkannya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya.

3. Jizyah

Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. Jizyah merupakan harta kaum muslimin yang dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan wajib diambil setelah melewati satu tahun (ditetapkan mulai Muharram sd. Dzulhijjah). Jizyah wajib berdasarkan QS At Taubah ayat 29.

Jizyah wajib diambil dari orang-orang kafir, selama mereka tetap kufur, namun apabila memeluk Islam, maka gugurlah jizyah dari mereka. Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki, berakal, baligh dan mampu membayarnya.

Untuk besarnya jizyah, tidak ditetapkan dengan suatu jumlah tertentu, namun ditetapkan berdasarkan kebijakan dan ijtihad khalifah, dengan catatan tidak melebihi kemampuan orang yang wajib membayar jizyah. Apabila jizyah diberlakukan pada orang yang mampu, sementara dia keberatan membayarnya, maka dia tetap dianggap mempunyai hutang terhadap jizyah tersebut. Dia akan diperlakukan sebagaimana orang yang mempunyai hutang.

Berikut ketetapan jizyah pada masa khalifah Umar

No

Kriteria

Besarnya

Nilai Sekarang

1

Orang kaya

4 dinar

17 gram

2

Menengah

2 dinar

8,5 gram

3

Pekerja

1 dinar

4,25 gram



4. Harta Milik Umum

Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah SWT untuk seluruh kaum muslimin. Allah SWT membolehkan setiap individu untuk mengambil manfaatnya, tetapi tidak untuk memilikinya.

Harta milik umum dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari; (2) Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu memilikinya; (3) Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas. Harta ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal. Khalifahlah yang membagi-bagikan harta tersebut demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.

Harta milik umum jenis pertama didasarkan pada sabda Rasulullah saw, sebagaimana dituturkan oleh Abu Khurasyi dari sebagian sahabat, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput, dan api.”

Kepemilikan umum jenis kedua didasarkan pada sabda Rasulullah saw, “Mina tempat (munakhun) orang-orang yang lebih dulu sampai.” Mina adalah tempat yang terkenal di luar Makkah, yaitu tempat singgahnya jamaah haji setelah menyelesaikan wukuf di Arafah. Mina, dengan demikian, merupakan milik seluruh kaum muslimin, dan bukan milik seseorang. Hal yang sama berlaku untuk jalan umum, saluran-saluran air, pipa-pipa penyalur air, tiang-tiang listrik, rel kereta, yang berada di jalan umum. Semuanya merupakan milik umum sesuai dengan status jalan itu sendiri sehingga tidak boleh menjadi milik pribadi. Rasul saw bersabda: “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.”

Kepemilikan umum jenis ketiga adalah barang tambang yang jumlah tidak terbatas. Dalil yang dijadikan dasar untuk barang tambang yang jumlahnya banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari kepemilikan umum adalah hadits yang dituturkan oleh Abidh bin Humal al-Mazani:

Sesungguhnya dia telah bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah. Lalu beliau memberikannya. Ketika dia telah pergi, dikatakan kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, tahukah anda apa yang telah anda berikan? Anda telah memberikan kepada sumber air yang besar!” Rasul bersabda ”Suruh dia mengembalikannya!”

Karena barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas merupakan milik umum seluruh rakyat, negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan swasta untuk memilikinya. Akan tetapi negara wajib melakukan upaya mengeluarkan barang tersebut atas nama kaum muslimin, kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan mereka.

Barang-barang tambang seperti minyak bumi besarta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai, dan laut semuanya telah ditetapkan syara’ sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara, yakni :

Pertama; Pemanfaatan Secara Langsung oleh Masyarakat Umum.

Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar, adalah benda-benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum.

Bagi setiap individu juga diperbolehkan menggunakan berbagai peralatan yang dimilikinya untuk memanfaatkan sungai yang besar, untuk menyirami tanaman dan pepohonan. Karena sungai yang besar cukup luas untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat dengan menggunakan peralatan khusus selama tidak membuat kemudharatan bagi individu lainnya. Sebagaimana setiap individu diperbolehkan memanfaatkan jalan-jalan umum secara individu, dengan tunggangan, kendaraan. Juga diperbolehkan mengarungi lautan dan sungai serta danau-danau umum dengan perahu, kapal, dan sebagainya, sepanjang hal tersebut tidak membuat pihak lain yaitu seluruh kaum muslim dirugikan, tidak mempersempit keluasan jalan umum, laut, sungai, dan danau.

Kedua; Pemanfaatan Di Bawah Pengelolaan Negara

Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah diman­faatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat—karena membu­tuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar—seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka negaralah yang berhak untuk mengelola dan mengeksplorasi bahan tersebut. Dimana hasilnya nanti akan dimasukkan ke dalam kas baitul mal. Khalifah adalah pihak yang berwenang dalam pendistribusian hasil tambang dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya demi kemashlahatan umat.

Dalam mengelola kepemilikan tersebut, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat—untuk kon­sumsi rumah tangga—dengan men­dasarkan pada asas mencari keun­tungan semata. Namun diperbolehkan menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar darinya jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Sedangkan jika kepe­milikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, maka diperbolehkan pemerintah mencari keuntungan.

Dari hasil keuntungan pendapatan dari harta pemilikan umum itu kemudian didistribusikan dengan cara sebagai berikut: Pertama, dibelan­jakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan opera­sional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi. Pengam­bilan hasil dan pendapatan harta pemilikan umum untuk keperluan ini, seperti pengembalian bagian zakat untuk keperluan operasi para amil yang mengurusi zakat (lihat QS. At Taubah: 60).

Kedua, dibagikan kepada kaum muslimin atau seluruh rakyat. Dalam hal ini khalifah boleh mem­bagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan. Barang-barang tam­bang yang tidak dikonsumsi rakyat, misalnya minyak mentah, dijual ke luar negeri dan keuntungannya—termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri—dibagi keseluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, dan pelayanan umum lainnya. Juga untuk menutupi tanggungan Baitul Mal yang wajib dipenuhi lainnya, seperti anggaran belanja untuk jihad fi sabilillah.

5. Harta milik negara berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya

Setiap tanah, atau bangunan yang berkaitan dengan hak umum kaum muslimin, namun tidak termasuk dalam pemilikan umum, maka menjadi milik negara. Setiap bentuk pemilikan negara yang juga dapat dimiliki individu, seperti tanah, bangunan dan harta-harta bergerak, namun berkaitan dengan hak umum kaum muslimin. Maka pengaturan, pengelolaan, dan pembelanjaannya diwakilkan kepada khalifah, karena dialah memiliki wewenang terhadap apa yang berkaitan dengan hak umum kaum muslimin. Inilah pengertian pemilikan negara.

Berbeda dengan pemilikan umum yang tidak dibolehkan bagi khalifah menjadikan sebagai pemilikan individu, maka dalam pemilikan negara khalifah dapat menjadikan individu untuk memilikinya, mengambil manfaatnya, menghidupkan (tanah) dan memilikinya, sesuai dengan pandangannya demi kemaslahatan dan kebaikan kaum muslimin.

Adapun bentuk-bentuk pemilikan negara, adalah:

Pertama : padang pasir, gunung, pantai, tanah mati yang tidak dimiliki individu.

Kedua : al bathaih, yaitu saluran air (sungai) yang luas berpasir dan berkerikil sehingga tidak bisa ditanami.

Ketiga : as shawafi, adalah setiap tanah dari negeri taklukan, yang ditetapkan khalifah sebagai milik Baitul Mal, karena tidak ada pemiliknya, atau milik negara atau milik para penguasa negara yang ditaklukkan, atau milik pasukan musuh yang terbunuh.

Keempat : bangunan dan gedung, yaitu setiap istana, atau bangunan atau gedung yang ada di negeri taklukan, yang pada asalnya dikhususkan oleh negara taklukan untuk fasilitas pemerintahan, sarana layanan umum, sekolah/perguruan tinggi, rumah sakit dan apotik, industri dsb. Maka bangunan-bangunan tersebut menjadi ghanimah dan fa’i kaum muslimin, yang menjadi hak Baitul Mal, dan statusnya adalah milik negara. Juga termasuk pemilikan negara adalah setiap bangunan, atau gedung yang dibangun oleh negara atau yang dibeli dengan dana Baitul Mal, yang dikhususkan untuk fasilitas pemerintahan, kemaslahatan dan direktoratnya, sekolah/perguruan tinggi, rumah sakit, ataupun sarana layanan umum (pos telekomunikasi, bank, transportasi umum, industri)

6. ‘Usyur

‘Usyur merupakan hak kaum muslimin yang diambil dari harta dan barang perdagangan ahlu dzimmah dan kafir harbi yang melewati perbatasan negara khilafah.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan bahwa khalifah Umar dan khalifah sesudahnya memungut ‘usyur dari perdagangan yang melewati perbatasan negara. Ziyad bin Hudayr mengatakan, “Umar bin Khaththab pernah mempekerjakan saya untuk memungut ‘usyur (1/10) dan memerintahkan saya agar memungut ¼ usyur (zakat) dari perdagangan kaum muslimin.”

7. Harta ilegal penguasa, pegawai negara, harta hasil usaha yang tidak sah, dan harta denda

Harta ilegal (mal al-ghulul) ia semua harta yang diperoleh oleh para wali, amil, dan pegawai negara dengan cara yang tidak dibenarkah oleh syara’; baik yang diperoleh dari harta negara maupun harta masyarakat. Setiap harta selain gaji yang mereka peroleh dengan memanfaatkan kekuasaan dan jabatan dianggap sebagai harta ghulul. Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya jika diketahui, dan jika tidak, maka harta itu diserahkan ke Baitul Mal kaum muslimin. Macam-macam kekayaan yang perolehannya tidak dibenarkan oleh syara’ adalah:

Pertama, harta suap, yaitu semua harta yang diberikan kepada seorang penguasa, amil, hakim atau pejabat lainnya dengan maksud untuk memperoleh keputusan tertentu demi kepentingan tertentu yang semestinya wajib diputuskan tanpa kompensasi apa pun. Semua harta yang didapat dengan cara suap dianggap harta haram dan bukan hak orang yang menerima suap.

Kedua, hadiah atau hibah, yaitu setiap (uang) yang diberikan oleh masyarakat atau pihak lain kepada para penguasa, hakim, amil dan pegawai negara. Hadiah dan hibah semacam ini dianggap suatu kecurangan, sebagaimana sabda Rasulullah saw.

Ketiga, harta ilegal para para penguasa dan pejabat negara, yaitu semua harta yang diperoleh dari negara dan masyarakat dengan sewenang-wenang dan tidak dibenarkan syara’.

Keempat, harta hasil makelaran (samsarah) dan komisi (‘amulah), yaitu seluruh harta hasil makelaran/komisi yang didapat oleh para penguasa, para amil, dan para pegawai negara dari perusahaan-perusahaan atau orang-orang tertentu.

Kelima, harta korupsi, yaitu harta-harta yang dirampas/dikuasai para penguasa, para amil, dan pegawai negara dari harta-harta negara, bagaimanapun caranya.

Adapun harta denda, yaitu harta yang dikenakan terhadap orang-orang yang berbuat dosa tertentu, yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang negara serta yang melakukan penyimpangan administrasi dan peraturan-peraturan lainnya. Denda ini ditetapkan berdasarkan sunnah.

8. Khumus Rikaz (Barang Temuan) dan Barang Tambang (jumlahnya tidak banyak)

Rikaz adalah harta yang terpendam (harta karun) di dalam perut bumi, baik berupa emas, perak, permata, dll, ataupun yang tersimpan dalam guci-guci dan tempat-tempat lainnya dari zaman jahiliyah maupun zaman Islam di masa lalu. Barang tambang adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik berupa emas, perak, tembaga, timah, dsb. Rasulullah saw mewajibkan dikeluarkan khumus (1/5) dari harta tersebut untuk Baitul Mal.

9. Harta yang tidak ada Pewarisnya

Setiap bentuk harta yang ditinggalkan seseorang karena kematian, dan tidak ada yang berhak atasnya baik karena waris maupun ‘ashabah, atau pun harta waris yang tidak habis dibagi, maka harta tersebut dimasukkan ke Baitul Mal. Termasuk dalam kategori ini adalah harta yang ditinggal wafat oleh kafir dzimmi dan tidak ada waritsnya, maka menjadi fa’i bagi kaum muslimin dan dimasukkan ke dalam Baitul Mal.

10. Harta orang murtad

Setiap muslim yang murtad, baik laki-laki maupun perempuan, maka darahnya tidak ma’shum (dilindungi), termasuk juga hartanya. Bagi orang murtad diberlakukan hukum murtad, dibunuh dan hartanya menjadi fa’i dan dimasukkan ke Baitul Mal. Namun ini tidak berlaku, jika ia bertaubat dalam tempo waktu 3 hari. Rasulullah bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barang siapa mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah (HR. Bukhory (2/251), Abu Dawud (4351), an Nasa’i (2/170), at Tirmidzi (1/275-276), Ibnu Majah (2535), daruquthni (336), al Baihaqi (8/195), Ahmad (1/282)) dengan sanad shahih.

11. Zakat

Zakat adalah harta dalam jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu pula, yang wajib atas kaum muslimin sebagai suatu ibadah.

Harta zakat wajib dimasukkan ke Baitul Mal, namun bukan hak Baitul Mal, tetapi hak 8 ashnaf (QS At Taubah 60). Baitul Mal hanya tempat menampungnya saja. Apabila satu pun dari 8 ashnaf tersebut tidak ditemukan, zakat tidak boleh diberikan untuk yang lain, dan tetap disimpan di dalam Baitul Mal.

12. Pajak

Pajak (dharibah) adalah harta yang diwajibkan Allah atas kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka (diwajibkan atas Baitul Mal) serta pihak-pihak yang diwajibkan atas mereka, namun Baitul Mal tidak dapat memenuhi hal tersebut.

Adapun kebutuhan-kebutuhan dan pihak-pihak yang wajib atas Baitul Mal untuk memenuhinya, baik ada atau tidak adanya harta Baitul Mal. Dimana kewajiban tersebut akan beralih dari Baitul Mal menjadi kewajiban kaum muslimin, yaitu pada saat tidak ada harta di Baitul Mal, sehingga diwajibkannya dharibah untuk memenuhinya, adalah sebagai berikut:

Pembiayaan jihad, baik aspek pembentukannya, pelatihannya, dan persenjataannya. Pada kondisi tidak ada harta di Baitul Mal, negara mendorong kaum muslimin untuk memberikan sumbangan sukarela, namun apabila tidak juga terpenuhi, maka negara dapat mewajibkan dharibah sesuai kebutuhan.

Pembiayaan industri senjata perang (jihad) dan sejenisnya. Ketiadaan industri ini menjadikan kaum muslimin tergantung kepada negara-negara kafir. Ketergantungan ini merupakan suatu bahaya bagi negara dan kaum muslimin. Boleh bagi individu untuk membuat industri ini untuk memenuhi sebagian kebutuhan senjata. Namun apabila tidak mampu memenuhinya atau tidak ada industrinya, maka negara wajib untuk membangunnya, baik ada maupun tidak ada kas Baitul Mal. Maka pada saat tidak ada kas Baitul Mal, dharibah dapat ditarik.

Pembiayaan orang-orang fakir, miskin, dan ibnu sabil. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah.

Pembiayaan untuk gaji/upah para pasukan, pegawai negara, qadhi, pengajar, dan selain mereka yang memberikan pelayanan kemaslahatan kaum muslimin. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah.

Pembiayaan untuk kemaslahatan kaum muslimin, memberikan layanan umum, serta hal-hal yang sangat vital bagi kaum muslimin. Seperti jalan umum, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, masjid, pemenuhan air dsb. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah.

Pendanaan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam, kelaparan, serangan musuh. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka kewajibannya beralih kepada kaum muslimin, dengan diwajibkannya dharibah.

Diwajibkan dharibah atas seorang muslimin yang telah mampu memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya, sesuai standar kebutuhan pada saat itu. Dharibah diwajibkan atas kelebihan harta tersebut, namun sebatas terpenuhinya kebutuhan Baitul Mal untuk mampu memenuhi kebutuhan seperti yang dijelaskan di atas.

Negara tidak boleh mewajibkan pajak tidak langsung, pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli (muamalat) dan sebagainya sebagaimana diterapkan dalam sistem kapitalis. [dari hayatulislam.net dengan sedikit tambahan]

Daftar Bacaan:

1. An Nabhani, An Nidzam al Iqthishadi fi al- Islam.

2. Zallum, A.Q. Al Amwal fi ad Daulah al Khilafah.

3. Al Wa’ie edisi 3, 11, 12 tahun 2000.
sumber : http://mtaufiknt.wordpress.com