Ayo Zakinsho !! (Zakat, infaq dan Shadaqah)


Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
1. Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
2. Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
3. Makna Shadaqah
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

FIQH PRIORITAS
Zakat sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.

ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah : 71)

ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
2. Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam. Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa dan menjatuhkan ta’zir.
3. Seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim yang merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2. Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak, barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1. Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu. Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah
2. Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan: Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :

a. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

2. Harta (maal) yang Wajib di Zakati

a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).

b. Emas Dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

c. Barang Perniagaan/Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%
Barang perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas 85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi nishab.
Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.

d. Hasil Pertanian
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
“Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini : gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini mursal dan kuat).
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1. Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri
2. Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i).
3. Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan pokok atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak berbuah.

e. Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f. Rikaz/ Barang temuan
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

3. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
§ Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

4. Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
1. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
§ Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp 10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1. ZAKAT PETERNAKAN

1. Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§ < 5 tidak wajib zakat § Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh § Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun 2. Zakat Sapi Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat. Nishab Zakat 30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) 40-59 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b) 60-69 2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah 70-79 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 80-89 2 ekor sapi musinnah Keterangan : a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. 3. Zakat Kambing/domba Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : Nishab Zakat 40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200 2 ekor kambing/domba 201-300 3 ekor kambing/domba (Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor). 4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % Contoh : Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb: 0. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000 1. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000 2. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000 3. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000 Jumlah Rp 31.000.000 4. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000 Saldo Rp 26.000.000 Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000 Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 2. SYARAT ZAKAT HEWAN : § Sampai haul § Mencapai nisabnya § Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka § Tidak dipekerjakan § Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong) § Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak 3. ZAKAT HASIL PERTANIAN Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 650 kg. Contoh hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 650 kg dari hasil pertanian tersebut. “Tidak wajib zakat (hasil pertanian) jika banyaknya kurang dari lima wasaq”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hadist yang baik) Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya) PIHAK ATAU TEMPAT MEMBERIKAN ZAKAT Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, landasannya : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60) 1. Fakir à orang yang tidak memiliki batas minimum kekayaan untuk keperluan pokok bagi dirinya dan anak-anaknya seperti tempat tinggal, sandang, pangan atau keperluan lain yang tidak dapat diabaikan 2. Miskin à orang-orang fakir yang manahan dirinya dari berbuat meminta hingga keadaannya tidak diketahui umum. 3. Amilin à orang-orang yang ditugaskan oleh Imam, kepala pemerintahan untuk mengumpulkan zakat termasuk juga orang-orang yang mengurus administrasinya. Mereka hendaknya diambil dari kaum muslimin dan bukan dari golongan yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu keluarga Rasul (Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib) 4. Muallaf à golongn yang diusahakan merangkul dan menarik serta mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka. 5. Budak belian 6. Gharimin à orang-orang yang dibebani hurang dan ia kepayahan dalam membayarnya. 7. Fi Sabilillah à jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal. Jumhur ulama berpendapat, yang dimaksud ialah tentara atau laskar sukarela yang turut membela Agama Islam tetapi tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Di masa sekarang ini, menafkahkan fi sabilillah diantaranya ialah membiayai dan menyiapkan penyebar-penyebar agama Islam dan mengirim mereka ke pelosok-pelosok dengan perbekalan dana yang cukup. Termasuk juga di dalamnya membiayai sekolah-sekolah dan para pengajarnya. 8. Ibnu Sabil à orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya dan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan. METODA PENYAMPAIAN ZAKAT KEPADA 8 GOLONGAN 1. Pendapat pertama à berdasarkan Surat At Taubah :60 diatas: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,…” dan seterusnya maka zakat yang telah dikumpulkan harus dibagikan kepada semua pihak tersebut secara menyeluruh dan tidak boleh meninggalkan/melewatkan satu golongan pun dlam ayat itu (pendapat Imam Syafi’i) 2. Pendapat kedua à ayat di atas hanya untuk menjelaskan dan membedakan jenis-jenis orang yang berhak menerima zakat, bukan untuk menyatakan berserikat sehingga kewajiban zakat telah terpenuhi bila zakat yang telah terkumpulkan hanya diberikan kepada satu atau beberapa golongan saja tergantung kondisi social di masyarakat itu mana yang lebih prioritas. Menyalurkan zakat secara merata kepada delapan golongan tersebut maka disamping menyulitkan (apalagi bila zakat yang terkumpul hanya sedikit) juga sasaran zakat menjadi tidak tercapai optimal (pendapat Jumhur ulama) PIHAK ATAU ORANG YANG TERLARANG MENERIMA ZAKAT 1. Orang-orang kafir dan golongan atheis 2. Bani Hasyim atau keluarga Nabi 3. Orang tuanya & anak-anaknya. Alasannya ialah karena telah menjadi kewajiban bagi pembayar zakat untuk memberi nafkah kepada mereka (keluarganya). Kewajiban berzakat tidak menggugurkan kewajiban memberikan nafkah. 4. Istrinya. Alasannya seperti di atas Glossary Muzakki Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu. Mustahiq Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat. Amil Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah. Nisab Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Haul Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul. Sasaran Pembagian Zakat Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah:60). Ibnu Katsir r.a. ketika menafsirkan ayat ini dalam kitab tafsirnya II: 364 mengatakan, “Tatkala Allah SWT menyebutkan penentangan orang-orang munafik yang bodoh itu atas penjelasan Nabi saw. dan mereka mengecam Rasulullah mengenai pembagian zakat, maka kemudian Allah SWT menerangkan dengan gamblang bahwa Dialah yang membaginya. Dialah yang menetapkan ketentuannya, dan Dialah pula yang memproses ketentuan-ketentuan zakat itu, sendirian, tanpa campur tangan siapapun. Dia tidak pernah menyerahkan masalah pembagian ini kepada siapapun selain Dia. Maka Dia membagi-bagikannya kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat di atas : Apakah Delapan Golongan Ini Harus Mendapatkan Bagian Semua ? Pakar tafsir kenamaan Ibnu Katsir menegaskan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai delapan kelompok ini, apakah mereka harus mendapatkan bagian semua, ataukah boleh diberikan kepada sebagian di antara mereka ? Dalam hal ini, ada dua pendapat : Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat itu harus dibagikan kepada semua delapan kelompok itu. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan sejumlah ulama’ yang lain. Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak harus dibagikan kepada mereka semua, boleh saja, dibagikan pada satu kelompok saja diantara mereka, seluruh zakat diberikan kepada kelompok tersebut, walaupun ada kelompok-kelompok yang lain. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sejumlah ulama’ salaf dan khalaf, di antara mereka ialah Umar bin Khatab, Hudzifah Ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abul’Aliyah, Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mahcar, Ibnu Jarir mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Oleh karena itu, penulis, (Abdul ‘Azhim bin Badawi) menyebutkan semua kelompok yang berhak menerima zakat di sini hanyalah untuk menjelaskan pengertian masing-masing kelompok, bukan karena keharusan memberikan zakat itu kepada semuanya. Imam Ibnu Katsir mengatakan, bahwa ia akan menyebutkan hadits –hadits yang bertalian dengan masing-masing dari delapan kelompok kita: Kelompok pertama ; Orang-orang fakir Dari Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih : Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i V:39). Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa mereka berdua pernah menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i V:99). Kelompok kedua; Orang-Orang Miskin Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau,“Salah mereka yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalau diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III : 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615). Kelompok ketiga: Para Amil Zakat Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain : Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II : 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251). Kelompok keempat : Orang-orang Muallaf Kelompok muallaf ini terbagi menjadi beberapa bagian. 1.Orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi saw. pernah memberi Shafwan bin Umayyah sebagian dari hasil rampasan perang Hunain, dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin: "Nabi saw. selalu memberi kepada hingga beliau menjadi orang yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling kubenci." (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan 1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106). 2.Golongan orang yang diberi zakat dengan harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya semakin mantap. Seperti pada waktu perang Hunain juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132 no:150, ‘Aunul Ma’bud XII : 440 no:4659, dan Nasa’i VIII:103). Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada Nabi saw. dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh beliau saw. kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin Badr, (ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu Rasulullah bersabda, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 67 no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII : 109 no:4738). 3.Bagian ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam. 4.Mereka yang mendapat bagian zakat agar menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar membantu ikut mengamankan kaum Muslimin yang sedang bertugas di daerah perbatasan. Wallahu a’lam. Apakah muallaf sepeninggal Nabi saw. masih berhak mendapatkan bagian dari zakat ? Ibnu Katsir r.a. mengatakan bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahwa para muallaf tidak usah diberi bagian dari zakat setelah beliau wafat, karena Allah telah memperkuat agama Islam dan para pemeluknya serta telah memberi kedudukan yang kuat kepada mereka di bumi dan telah menjadikan hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum muslimin). Kelompok yang lain berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena Rasulullah saw. pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka harus mendapat alokasi bagian dari zakat. Kelompok kelima :Untuk memerdekakan Budak Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain. Ibnu Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu dimerdekakan. Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut : Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581). Hal itu tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya. Allah berfirman, “Dan kamu tidak diberi pembalasan, melainkan apa yang telah kamu lakukan." (QS.ash-Shaffat.39). Kelompok keenam : Orang-orang yang Berhutang Mereka terbagi menjadi beberapa bagian : Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat, orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat. Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah, hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!” (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan Nasa’i V:96). Kelompok ketujuh : fi sabilillah ialah para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari kas negara. Menurut Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut : Dari Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih : Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no : 1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164). Kelompok kedelapan : Ibnu Sabil Adalah seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang mempunyai harta. Demikian juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah. Dari Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua) orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah, (kelima) orang miskin yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no :1841). Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 439 – 448.