KPK "Terlanjur Basah"

KPK tersangkakan LHI dengan tangkap tangan PENYUAPAN:
Uang 1 milyar dari Indoguna diberikan ke Ahamad Fathanah yang menurut "asumsi" KPK untuk diberikan ke LHI. Uang 1 milyar tersebut masih berada ditangan AF. KPK tangkap AF dengan uang 1 milyar disalah satu Hotel. Ingat! Saat ditangkap disitu hanya ada AF dan seorang perempuan. Catatannya adalah:

1. KPK tangkap AF tanpa ada LHI disitu.
2. Uang 1 milyar ada ditangan AF, tidak mengalir ke LHI.
Pertanyaannya, apakah LHI tertangkap tangan?
Apakah LHI menerima uang 1 Milyar?

KPK tersangkakan LHI mempengaruhi Mentan untuk penambahan kuota infor daging Sapi:
LHI itu anggota DPR yang ada dikomisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi. Sedangkan komisi yang berhubungan dengan kementrian pertanian adalah komisi IV, sementara hasil penemuan audit BPK juga menyimpulkan bahwa tidak ada penambahan kutota oleh Mentan. Pertanyaannya: Dalam hal mana Jabatan LHI itu bisa disambungkan dengan Mentan yang dalam hubungan kelembagaan sangat tidak nyambung?

KPK jerat LHI dengan Tindak Pidana Pencucian Uang:
Jika kita sama-sama membuka Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 2 ayat 1 huruf b bahwa hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana PENYUAPAN.
Ingat, bukan dari hasil tindak RENCANA penyuapan. Sementara jika kita cermati uang 1 Milyar belum di alirkan ke LHI. Dan KPK dengan kesewenang-wenangannya terus memburu LHI dengan sangkaan TPPU. Dan yang paling gegabah dari KPK yaitu penetapan LHI sebagai tersangka hanya dengan bukti "asumsi" bukan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, tentang alat-alat bukti yang sah yang dapat diajukan didepan sidang peradilan. Pembuktian alat-alat bukti diluar KUHAP dianggap tidak mempunyai nilai dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Adapun alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa.
Pertanyaannya, atas alat bukti apa KPK tetapkan tersangka LHI? Ingat, "Alat Bukti" bukan "Barang Bukti". Hari ini KPK seperti latah oleh lagu pemyayyi dangdut, "Terlanjur Basah". Terlanjur Tersangkakan LHI ya sudah seret terus LHI. Salah benar Belakangan, bukankah petugas KPK juga pernah mengatakan "kalau mau bukan hanya mobil, gedung ini juga bias kami sita" artinya kalo KPK mau siapapun bisa dijadikan tersangka.