Cianjur Peringkat Kedua Di Jabar Soal Trafiking


Cianjur-Republika Online--Kabupaten Cianjur yang dikenal sebagai kota Gerbang Marhamah (Gerakan Masyarakat Berakhlakul Karimah) ternyata peringkat kedua di Jawa Barat dalam urusan jual beli perempuan dan keperawanan alias trafficking.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Cianjur, Liya Yulia, kepada sejumlah wartawan usai menjadi pembicara dalam acara semiloka Optimalisasi Kerjasama Masyarakat dan Aparat untuk Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Cianjur serta Sosialisasi Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gedung Dakwah Asrama Haji Cianjur, Rabu.

Menurut Yulia, berdasarkan hasil penelitian Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cianjur pada bulan April hingga Mei 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat terungkap, kasus trafficking di Kabupaten Cianjur masih tinggi.

"Hal tersebut terbukti dengan data yang diperoleh KPI Cianjur dari Biro Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat yang menyebutkan Kabupaten Cianjur berada pada peringkat kedua ditingkat Jawa Barat dan peringkat ketiga di Indonesia yang rawan terhadap kasus trafficking," paparnya.

Menurut Yulia , ada sekitar 2.000 kasus trafficking yang terjadi melalui jalur ke Pontianak. Mayoritas, kata Yulia, mereka berasal dari Cianjur. "Memang setiap tahunnya angka tersebut bervariatif. Kebanyakan, dari kasus-kasus tersebut, korbannya berasal dari Cianjur. Hal itu diketahui dari identitas mereka," terangnya.

Diungkapkan Yulia, modus trafficking biasanya terjadi dengan memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Para korban yang akan dijual ke Malaysia, jelasnya, biasanya terlebih dahulu mengganti identitas domisilinya.

"Para pelaku trafficking terlebih dahulu mengganti identitas domisili para korbannya," papar dia.

Ia tidak menampik apabila Kabupaten Cianjur dinilai sebagai daerah paling rawan terhadap kasus-kasus trafficking. Dipaparkannya, Kabupaten Cianjur berada pada peringkat kedua di Jawa Barat setelah Indramayu.

"Sedangkan di Indonesia, Cianjur berada di peringkat ketiga setelah Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Data ini berdasarkan informasi yang diperoleh dati BPS Jawa Barat dan penelitian di Pontianak," jelasnya.

Pihaknya, kata Yulia, sangat menyayangkan perhatian pemerintah Kabupaten Cianjur yang masih minim terhadap penanganan kasus trafficking. Ia berharap dengan adanya sosialisasi UU nomor 21 tahun 2007 dapat mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai perdagangan orang.

"Saat ini di Pemerintah Kabupaten Indramayu telah membuat Perda mengenai trafficking pada tahun 2005. Kami menginginkan agar pemerintah kabupaten Cianjur pun dapat segera membuat Perda mengenai hal itu," ujar Yulia.

Kabag Operasional Polres Cianjur, Kompol A Rusman SH, tidak menampik masih tingginya kasus trafficking di Kab Cianjur. Dari hasil laporan yang masuk mengenai kasus-kasus trafficking, Polres Cianjur selalu menindaklanjutinya.

"Namun memang sangat disayangkan, ternyata masih banyak juga para korban yang enggan melaporkan kasus yang mereka alami," kata Rusman.

Polres Cianjur, kata Rusman, telah siap melaksanakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pihaknya, aku Rusman, sudah mulai menyosialisasikan UU tersebut keseluruh Polsek. "Kita siap melaksanakannya dan UU ini sudah mulai disosialisasikan ke Polsek-Polsek," ujar Rusman.