PENGADILAN PAJAK PERLU DIEVALUASI


Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR menyatakan perlunya evaluasi kembali pengadilan pajak, sehingga dapat benar-benar dapat menjalankan fungsinya.
Sejumlah anggota menyatakan perlunya evaluasi terhadap pengadilan pajak dalam rapat dengar pendapat Panja Perpajakan Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak di Jakarta, Rabu.

Usulan perlunya evaluasi terhadap pengadilan pajak, antara lain dikemukan oleh Nasrullah (FPAN), Ecky Awal Mucharam (FPKS), dan Edwin Kawilarang (FPG).

Nasrullah menilai, saat ini keberadaan pengadilan pajak bersifat sangat inklusif yang ditunjukkan dengan sedikitnya pengusaha yang mengetahui keberadaan pengadilan pajak.

"Hanya sebagian kecil pengusaha yang tahu ada pengadilan pajak dan ini hanya ada di Jakarta, sifat inklusif ini harus dihilangkan," kata Nasrullah dalam rapat yang dipimpin Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng.

Sementara itu, Ecky Awal Mucharam menyoroti adanya perbedaan putusan terhadap dua kasus pajak yang sebenarnya mirip.

"Ada dua kasus pajak yang sebenarnya mirip, tapi karena hakimnya berbeda keputusannya berbeda," katanya.

Awal juga mengusulkan agar dalam due dilligence (uji tuntas) terhadap kasus pajak, pihak Ditjen Pajak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Edwin Kawilarang mengatakan, jika selama ini Ditjen Pajak lebih banyak berposisi sebagai pihak yang dikalahkan, maka kemungkinan yang ada hanya dua yaitu kasusnya lemah atau kasus kuat tetapi Ditjen Pajak dikalahkan karena ada permainan.

"Hanya ada 2 kemungkinan itu saja, ini perlu penelitian mendalam, sehingga penyimpangan dapat dihindari," katanya.

Menurut dia, jika Ditjen Pajak benar-benar meneliti alasan mengapa sebagian besar kasus di pengadilan pajak kalah, maka kasus-kasus Gayus Tambunan dapat dihindari.

0 Response to "PENGADILAN PAJAK PERLU DIEVALUASI"

Posting Komentar

Silahkan poskan komentar anda disini. Jangan lupa Like