Terkait Pertemuan dengan "Seseorang" Johan Budi Harus Diperiksa.

LIMAK (Lintas Mahasiswa Anti Korupsi) tuding Johan Budi Jubir KPK telah melakukan pelanggaran dan mendesak agar Johan segera diperiksa, dalam rilisnya LIMAK menyampaikan bahwa Rabu (20/2), adanya Pertemuan 7 Februari Johan Budi dan Rahmat Yasin berlangsung di Pendopo atau rumah dinas bupati Bogor. Pertemuan itu diawali dialog interaktif di gedung serba guna II, Sekda Kabupaten Bogor. Dalam acara itu dihadari pula Kepala Dinas Kabupaten Bogor.

Dalam rilis ditulis pula, "Sangat ironis, Johan Budi sebagai juru bicara KPK seharusnya tidak menghadiri acara yang diadakan di lingkungan kabupaten Bogor yang dihadiri kepala dinas kabupaten Bogor. Serta bertemu Rachmat Yasin yang saat ini masih terlibat kasus Hambalang yang ditangani KPK. Ini demi menjaga kredibilitas lembaga KPK."

Inilah bukti lain melemahnya kredibilitas dari seorang Johan Budi yang akhir-akhir ini begitu bernafsu menyeret para petinggi PKS. Mari kita buka Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

jika kita buka Undang-undang KPK yang mengatur gerak-gerik para pimpinannya tersebut, maka disitu kita akan menemukan sikap Johan yang patut diragukan ktedibilitasnya dan harus diperiksa karena telah melanggar pasal dalam Undang-undang tersebut.

Dalam pasal selanjutnya Pasal 65 dengan tegas dijelaskan pula bahwa, Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika apa yang yang dilakukan Johan itu benar adanya, maka publik harus semakin melek terhadap penanganan kasus LHI yang dikebut ini. Dan sangatlah wajar jika kemudian publik bertanya-tanya ada apa dengan Johan budi dan Pimpinan lainnya? karena itu untuk menjawab keraguan publik terhadap pimpinan KPK, maka Johan Budi harus diperiksa.

0 Response to "Terkait Pertemuan dengan "Seseorang" Johan Budi Harus Diperiksa."

Posting Komentar

Silahkan poskan komentar anda disini. Jangan lupa Like