KPK Cabut Status Tersangka AAM?

JAKARTA,RIMANEWS- KPK bermain api yang bisa membakar dirinya. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan AAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Hambalang, namun akhirnya dicabut kembali.

Belum diperoleh keterangan tentang kebenaran tersebut, sebab juru bicara KPK Johan Budi SP tidak seperti biasanya sulit menjawab konfirmasi wartawan. Bahkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dihubungi lewat pesan singkat pun tidak menjawab konfirmasi tentang ini. Diduga ada intervensi dari atas, dan itu konyol kalau KPK mencabut status AAM tadi hanya karena intervensi murahan dari elite. Payah.

Menurut sumber pers di KPK, Jumat (15/6/1202), hasil ekspose perkara Hambalang yang digelar tadi malam, penyidik dan pimpinan KPK sempat menetapkan AAM sebagai tersangka untuk kasus pembangunan SON Hambalang.

Namun, status tersangka itu hanya bertahan tiga jam. Penyidik dan pimpinan KPK, pada Jumat (15/6/2012) pukul 01.00 WIB, kemudian mencabut kembali penetapan status AAM sebagai tersangka.

Sebelumnya, pasca penghentian penyelidikan kasus ini, KPK menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan dari 70 saksi yang diperiksa dalam kasus Hambalang.

Ketua KPK Abraham Samad pun dalam beberapa kali kesempatan memastikan kasus Hambalang akan dinaikkan ke penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya.

Dugaan keterlibatan AAM diungkapkan salah seorang saksi. AAM ditudingnya sebagai orang yang mengatur semua proyek termasuk Hambalang. "Kalau tidak tahu, itu bohong," ujar saksi itu.

Kecurigaan penyimpangan proyek Hambalang di antaranya dari perubahan anggaran proyek Hambalang yang meningkat dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun. [INILAH/yeh

0 Response to "KPK Cabut Status Tersangka AAM?"

Posting Komentar

Silahkan poskan komentar anda disini. Jangan lupa Like